Gadis di bawah umur di Kota Sukabumi mengalami nasib tragis setelah menjadi korban pemerkosaan siswa SMK.
Kejadian ini mencuat setelah korban, yang berusia 14 tahun, menangis ketika diantar pulang oleh seorang teman.
Pelak, yang semuanya masih duduk di bangku SMK, melakukan tindakan cabul ini karena terinspirasi oleh video porno yang mereka tonton secara rutin.
Pemerkosaan Siswa SMK di Sukabumi
Pemerkosaan siswa SMK terhadap siswi tersebut terjadi di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa korban awalnya disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan.
Saat dalam perjalanan, korban bertemu dengan dua tersangka, dan dari situlah korban dibujuk dan diajak bermain.
Menurut Ari, para pelaku melakukan perbuatan cabul di rumah salah satu pelaku.
Pemerkosaan siswa SMK itu terjadi setelah baru saja menonton video porno yang memang kerap kali mereka saksikan.
Kejadian ini terungkap setelah korban menangis saat dibawa pulang oleh seorang teman.
Dari tiga pelaku, dua di antaranya, RS (17) dan MRS alias F (18), sudah berhasil diamankan dan ditahan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Namun, satu pelaku, UM alias L (18), masih dalam pencarian oleh polisi.
Peristiwa cabul ini terjadi saat hujan deras.
Para pelaku bergiliran melakukan perbuatan bejat terhadap korban.
Setelah itu, pelaku UM mengantar korban pulang ke rumah temannya.
Kasus ini menimbulkan ancaman hukuman yang serius bagi pelaku.
Dua pelaku yang sudah ditahan dijerat pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
MRS (18), salah satu pelaku, memberikan sedikit informasi kepada media, mengakui bahwa dia mengenal korban dari acara Agustusan di SMK Negeri.
Namun, hal tersebut tidak dapat membenarkan tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.