Video detik-detik penggerebekan diduga pengacara perkosa bocah di Serang beredar luas di media sosial.
Terlihat dalam video tersebut, tampak warga yang marah dan mendatangi kantor diduga pelaku, JM (43).
Peristiwa penggerebekan pengacara perkosa bocah di Serang ini terjadi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Video Penggerebekan Diduga Pengacara Perkosa Bocah di Serang
Dalam video berdurasi 20 detik, JM terlihat mengenakan kemeja merah dan diarak oleh massa.
Dalam video tersebut ada suara yang mengatakan, “Masa seorang pengacara memperkosa anak. Pengacara cabul kamu, ya.”
JM dituduh sebagai pelaku pemerkosaan anak dan pencabulan.
Warga yang marah meneriakkan kata-kata kecaman pada JM sebagai seorang pengacara yang melakukan tindakan cabul terhadap anak.
Sebagai informasi tambahan, ada dua video terpisah yang menjadi viral mengenai pengacara perkosa bocah di Serang ini.
Masing-masing berdurasi 20 detik dan 28 detik.
Pada video kedua, JM terlihat diamankan oleh dua orang yang mengenakan baju putih.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa JM diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten
Laporan ini diajukan oleh SA (42), ibu dari korban.
Pada Rabu (6/12/2023) terjadi penggerebekan dan JM ditangkap oleh tim dari Direktorat Kriminal Umum Polda Banten sekitar pukul 17.14 WIB.
Dalam pengakuan Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, terungkap bahwa JM sebelumnya melakukan iming-iming kepada korban.
Ia menjanjikan akan membelikan handphone sebagai upaya untuk memuluskan perbuatannya.
Hal ini sesuai dengan kutipan korban yang tercatat dalam laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polda Banten.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap JM masih berlangsung, dan hasilnya akan diinformasikan pada kesempatan berikutnya.
“Pasca diamankannya terlapor, penyidik melakukan pendalaman untuk proses lebih lanjut. Hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya,” ujar Didik.
Untuk terduga pelaku sendiri, saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu akan segera diputuskan hari ini.
“Belum status tersangka, ini kan belum satu kali 24 jam. Nanti ditanyakan, nanti dikabari,” kata Didik Hariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).