Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali, Profesor I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka.
Penetapan Rektor Universitas Udayana Bali berdasarkan dugaan tidak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru dari jalur mandiri tahun 2018/2019 – 2022/2023.
Kasus ini memang sudah diselidiki sejak 24 Oktober 2022 oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, berdasarkan bukti, saksi, perbuatan dan hasil pemeriksaan, Gde Antara terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp109.33 miliar.
Selain itu, dari penyelidikan juga terbukti, bahwa Gde Antara juga merugikan perekonomian negara sebesar Rp334.75 miliar.
Jadi, jika dijumlahkan, Gde Antara telah melakukan tindak korupsi dan kerugian sebesar Rp443.9 miliar.
Atas tindakan ini, Gde Antara akan dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah akhirnya I Nyoman Gde Antara juga ditetapkan sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang.
Sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2023, tersangka korupsi berinisial IKB, IMY, dan NPS juga telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dana SPI ini.
Bantahan Rektor Universitas Udayana Bali
Profesor I Nyoman Gde Antara melakukan bantahan berkaitan dengan dana SPI.
Seperti yang dikutip dari kantor berita Antara, Gde Antara mengatakan, bahwa dana SPI tidak pernah mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Universitas Udayana.
Dia menjabarkan jika pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universita Udayana telah berjalan sesuai prosedur hukum dan regulasi yang sesuai. Semua dana yang didapat akan langsung mengalir ke kas negara.
Penetapan Rektor Universitas Udayana Bali tidak serta merta membuat orang nomor satu di kampus tersebut ditahan.
Dia juga masih mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.
Gde Antara juga menyatakan, bahwa dia akan menghormati segala proses hukum yang berlangsung dan kewenangan penyidik.