Cemburu buta bisa membuat seseorang gelap mata. Bahkan bisa membuat seorang suami bakar istri di Kebayoran baru karena hal tersebut.
Itulah kiranya yang terjadi pada Jali Kartoni dan Anie Melan.
Hubungan keduanya harus berakhir dengan cara yang tragis.
Jali Kartoni si suami dengan tega membakar istrinya, Anie Melan, di kediaman mereka di Jalan Haryono IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Suami bakar istri di Kebayoran ini terjadi pada siang tanggal 28 November lalu.
Cemburu, Suami Bakar Istri di Kebayoran
Kejadian suami bakar istri di Kebayoran ini diawali oleh pertengkaran mulut antara Anie dan Jali.
Saat itu Jali menemukan percakapan di ponsel Anie dengan seorang pria.
Kecemburuan membutakan mata Jali.
Tanpa belas kasihan, lelaki yang sehari-hari menjual bensin eceran tersebut mengambil bensin untuk menyiram tubuh istrinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menuturkan, “Pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri, yang mana ada chatting istri dengan pria idaman lain.”
Setelah menyiramkan bensin ke tubuh istrinya, Jali pun membakar istrinya hidup-hidup.
Anie yang terbakar berusaha melarikan diri dari rumah.
Ia berteriak meminta pertolongan.
Saksi mata yang merupakan tetangga melihat kejadian tersebut dan segera berusaha membantu.
Saksi buru-buru mengambil sarung dari masjid terdekat.
Sarung tersebut dibasahi dengan air dan diselimuti pada tubuh Anie.
Hal ini dilakukan untuk memadamkan api yang membakar dirinya.
“Ya setelah pembakaran, langsung lari-lari keluar. Yang bersangkutan si korban kabur, terlihat ada kobaran api di tubuh yang bersangkutan,” ungkap Bintoro.
Namun, upaya penyelamatan tidak cukup untuk menyelamatkan nyawa Anie.
Ia meninggal dunia pada hari berikutnya, pukul 10.40 WIB di RS Cipto Mangunkusumo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa Anie adalah korban dari aksi suaminya.
Jali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hukuman yang mungkin dihadapi oleh Jali adalah Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.