Kasus suami bakar istri di Gresik akhirnya tuntas dengan pemberian vonis hukuman 9 tahun penjara kepada pelaku, Ilham Rois, seorang guru ngaji.
Vonis ini merupakan putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.
Rois telah diadili atas kasus pembunuhan istrinya, Utie Arisanti (40) atau biasa dipanggil Santi, yang meninggal akibat dibakar hidup-hidup setelah hubungan intim di area persawahan Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Pengadilan menganggap vonis yang diberikan kepada Rois lebih rendah karena sikap sopan dan kooperatifnya selama persidangan, belum pernah terlibat dalam kasus kriminal sebelumnya, pertimbangan bahwa anak-anak terdakwa memaafkan ayah mereka, serta pertimbangan bahwa mereka masih membutuhkan figur seorang ayah.
Kronologi Kasus Suami Bakar Istri di Gresik
Kejadian mengerikan suami bakar istri di Gresik ini bermula dari kecurigaan Rois terhadap istrinya.
Rois menduga istrinya telah berselingkuh setelah menemukan pesan-pesan SMS mesra dari ponsel Santi.
Meskipun curiga, Rois memilih untuk menyimpannya.
Pada suatu malam, pada tanggal 7 Juni 2017, Rois mengajak Santi pergi membeli makanan gado-gado.
Saat istri memesan makanan, Rois juga membeli pertalite 3 liter.
Pertalite sebanyak 2 liter dimasukkan ke dalam motor, sementara 1 liter sisanya dimasukkan ke dalam sebuah ember plastik yang akan digunakan untuk merusak tubuh istrinya.
Saat keduanya berada di area persawahan, Rois mengajak Santi untuk berhubungan intim di situ, yang diminta oleh Santi.
Namun, kejadian tragis terjadi ketika Rois melihat bekas cupangan di payudara Santi saat sedang berhubungan intim.
Kedua belah pihak mulai bertengkar.
Rois, yang sedang penuh emosi, mulai menampar dan mencekik Santi hingga membuatnya pingsan.
Rois, yang masih dilanda cemburu, mengambil ember berisi pertalite dan menyiramkan cairan tersebut ke tubuh Santi, lalu membakarnya hidup-hidup.
Santi sempat bangun dalam kondisi terbakar dan meminta tolong.
Akan tetapi, Rois memilih untuk pergi dan meninggalkan Santi yang terbakar hingga akhirnya meninggal dunia.
Jenazah Santi ditemukan oleh seorang petani setempat, Supandi, pada keesokan harinya saat hendak ke sawah.
Kasus ini menggemparkan Desa Kesamben Wetan, dan polisi segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa pemeriksaan, mayat yang ditemukan diidentifikasi sebagai Utie Arisanti, yang merupakan penduduk Surabaya dengan domisili di Desa Bambe, Gresik.
Polisi berhasil menangkap Rois di Sleman, Yogyakarta, pada tanggal 9 Juni 2017.
Penyelidikan menunjukkan bahwa kasus suami bakar istri di Gresik ini juga berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga.