Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023.
UU ASN 2023 ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan mengatur mengenai ketentuan umum terkait pegawai ASN.
Mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam peraturan yang sama, nasib pegawai non-ASN atau yang lebih dikenal sebagai tenaga honorer juga diatur dengan tegas.
Dokumen lengkap mengenai UU ASN 2023 dapat diunduh dan disimak lebih lanjut melalui link resmi.
UU ASN 2023 Terbaru
Salah satu poin penting dalam UU ASN 2023 adalah Pasal 66, yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Hal ini merupakan perubahan dari rencana sebelumnya yang menargetkan penghapusan honorer pada 28 November 2023.
Keputusan ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal terhadap sekitar 2,3 juta tenaga honorer, terutama mereka yang berada di sektor pelayanan publik yang vital.
Selain penghapusan, Pasal 65 UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat tenaga honorer ke dalam jabatan ASN.
Larangan serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU ASN 2023 juga mengatur kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.
PPPK kini memiliki jaminan pensiun setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.
Pasal 21 ayat (1) UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiel maupun nonmateriel.
Terdapat tujuh komponen penghargaan dan pengakuan, termasuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Pasal 22 UU ASN mengatur bahwa jaminan pensiun dan hari tua bagi pegawai ASN termasuk PPPK akan dibayarkan setelah berhenti bekerja.
Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penghasilan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai.
Sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial akan menjadi sumber pembiayaan untuk jaminan pensiun ini.
Peraturan lebih lanjut terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan berlakunya UU ASN 2023, diharapkan akan terjadi perbaikan dan peningkatan dalam manajemen aparatur sipil negara di Indonesia.